VAPING SUDAH LEGAL DI INDONESIA

Posted on4 Years ago 1497
Love0

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape pada Rabu (18/7)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya intensifikasi cukai hasil tembakau sekaligus instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape. "Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pengenaan cukai, kata Heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengkonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya izin tersebut, maka liquid vape mendapat "restu" dari pemerintah untuk diproduksi dan dijual secara bebas. Tanda liquid vape yang legal dipasarkan adalah yang memiliki pita cukai.

Pemerintah menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan apresiasi pada pemerintah karena liquid vape tak lagi dipandang sebelah mata dan memiliki kepastian hukum. Dia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional. Selain memakmurkan pelaku usaha, industri ini juga memyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. "Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo. Aryo meminta pemerintah mempermudah akses ekspor dan impor dalam produksi vape. Ia juga mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada. Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai. "Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

 



https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/18/153630326/resmi-liquid-vape-kantungi-izin-bea-dan-cukai

https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/18/07/2018/bea-cukai-berikan-izin-perdana-vape-resmi-legal-di-indonesia

Related articles
Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.

Menu

QR code

Create a free account to save loved items.

Sign in

Create a free account to use wishlists.

Sign in