PERLAHAN TAPI PASTI, HARGA ROKOK AKAN NAIK

Posted on4 Years ago 1077
Love0

Dengan kenaikan cukai rokok tersebut, tentu saja berdampak kepada harga per per bungkus rokok yang dijual di toko atau warung.
Dalam penetapan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Beberapa pedagang rokok pun sebenarnya sudah mulai berancang-ancang akan kenaikan harga rokok tersebut sejak Desember lalu. Menurut pengakuan beberapa penjual rokok, mereka sudah menaikkan harga rokok sejak Desember lalu. Namun kenaikannya tidak terlalu besar.
Kemudian pada Januari ini, mereka juga kembali menaikkan harga rokok. Namun juga dengan nilai kenaikannya tidak terlalu besar. Langkah itu dilakukan agar pembeli tidak begitu berat dengan kenaikan harga rokok. “Harga rokok di warung memang naik, tapi bertahap. Awal Desember sudah saya naikkan harganya, tapi pelan-pelan. Kalau langsung naik banyak bisa-bisa tidak ada yang beli,” ujar salah satu pedagang rokok di kawasan Depok, Susi Martini seperti ditulis Liputan6.com, Minggu (5/1/2020).

Para pedagang tersebut tidak melakukan antisipasi dengan adanya kenaikan harga rokok.
“Tidak ada antisipasi sama sekali, kalau memang kebijakan sudah seperti itu, ya saya ikuti. Tidak ada antisipasi persiapan stok yang banyak sebelum harganya naik.

Related articles
Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.

Menu

QR code

Create a free account to save loved items.

Sign in

Create a free account to use wishlists.

Sign in