Ramai Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah, Asosiasi Vaper Angkat Bicara

Posted on4 Years ago 973
Love0

Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik alias vape. Fatwa haram vape dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,"

Vape disebut haram sama seperti rokok konvensional karena termasuk perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan). Majelis Tarjih PP Muhammadiyah bergerak karena melihat tren penggunaan vape yang mengkhawatirkan pada anak dan remaja.

Menanggapinya, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menghormati langkah Muhammadiyah. Menurut Johan memang penggunaan rokok di kalangan anak-anak Indonesia harus ditanggulangi.

Johan berharap ada ruang diskusi bersama untuk menghasilkan solusi.

"Kami menghormati sikap Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam di Indonesia terkait masalah ini," kata Johan saat dihubungi terpisah.

"Namun kami mengajak semua pihak untuk membuka ruang diskusi agar ada solusi produktif untuk menanggulangi penggunaan rokok di kalangan anak-anak dan dampak kesehatan yang diakibatkan penggunaan rokok," pungkasnya.

Related articles
Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.

Menu

QR code

Create a free account to save loved items.

Sign in

Create a free account to use wishlists.

Sign in