Cukai Rokok Naik 19 Persen Tahun Depan, Harga Rokok Jadi Berapa?

Posted on3 Years ago 1123
Love0

Para perokok atau ahli hisap tentu penasaran dengan harga rokok yang bakal dibeli tahun depan. Lalu, berapa harga rokok dengan bila tarif cukai naik 19%.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan, harga rokok sendiri dihitung per batang dan bervariasi atau berbeda antar kelompok golongan. Meski demikian, dia bilang, kenaikan tarif cukai ini merepresentasikan kenaikan harga rokok itu sendiri.

Dia mencontohkan, jika harga rokok Rp 100 per batang, dengan tarif cukai naik 19% maka harga rokok yang baru ialah Rp 119 per batang. Dia menuturkan, dengan demikian maka harga rokok atau HJE tahun depan ialah harga jual eceran (HJE) tahun ini ditambah dengan tarif cukai yang naik.

"Kelasnya kan macam-macam itu variasinya juga berbeda, untuk rokok mahal SPM, SKM, SKT beda-beda. Jadi persentase kenaikan cukai sebenarnya itu juga persentase kenaikan harga sebesar itu," katanya kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

Meski demikian, harga rokok yang diterima masyarakat bisa saja tak sama. Sebab, ada ketentuan jika produsen bisa menjual harga minimal 85% dari harga. Kemudian, harga rokok juga dipengaruhi oleh tata niaga rokok itu sendiri.

"Iya betul (HJE) dikali kenaikannya itu yang terjadi. Tapi ada ruang memainkan harga tergantung produsen masing-masing itu di level itu. Tapi faktanya di pengecer harga bisa lebih tinggi. Tapi harga produsen yang kita lihat ya, karena persoalan tata niaga," ungkapnya.

Kita ambil contoh HJE untuk rokok seharga Rp 25.000 per bungkus di pasaran. Rokok yang masuk kategori sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 saat ini terbilang RP 1.700 per batang.

Jika tarif cukai naik 19%, maka HJE-nya menjadi Rp 2.023 per batang. Adapun hitungannya ialah HJE tahun ini ditambah kenaikan tarif cukai. Rokok ini sendiri dijual 16 batang tiap bungkusnya, sehingga harga sebungkus harga rokok Rp 32.368 per bungkus. Di pasaran, harga rokok tersebut per bungkus Rp 25.000 per bungkus.

Contoh rokok lain yang masuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Rokok merek ini tahun ini HJE-nya adalah Rp 1.790 per batang. Dengan kenaikan 19%, maka HJEnya naik menjadi ialah Rp 2.130 per batang.

Setiap bungkus rokok tersebut terdiri 20 batang, maka harga tiap bungkusnya ialah Rp 42.600 per bungkus. Harga Marlboro di pasaran saat ini sekitar Rp 30.000 per bungkus.

Namun, kembali lagi, harga ini baru asumsi. Harga rokok tergantung kebijakan produsen dan tata niaga rokok. Juga angka pasti kenaikan cukai, karena saat ini belum ada ketok palu terkait kebijakan tersebut.

Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.

Menu

QR code

Create a free account to save loved items.

Sign in

Create a free account to use wishlists.

Sign in