UNDERAGE VAPING (INDONESIAN VERSION)
VAPE DIBAWAH UMUR
Di tahun 2017 ini pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ‘vape’. Fenomena peralihan rokok konvensional ke rokok elektrik atau e-cig semakin marak diperbincangkan.
Untuk dari segi keamanan, Lembaga Kesehatan Masyarakat Inggris mengemukakan bahwa rokok elektrik sendiri *95 % lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Di Negara yang sama, John Britton, ketua Royal College of Physicians memaparkan bahwa masyarakat dapat diyakinkan bahwa rokok elektrik jauh lebih aman daripada merokok tembakau.
Ini adalah tanggung jawab para reseller untuk mengendalikan penjualan di bawah umur. Proliferasi toko vape tentu saja sangat memudahkan kaum muda untuk mendapatkan kit vape dengan mudah. Bahkan beberapa platform toko online juga menjualnya dengan harga yang sangat kompetitif
Tetapi dengan berkembangnya penjual perangkat vape atau e-liquid, banyak reseller menutup mata mereka terhadap usia pelanggan untuk meningkatkan keuntungan mereka, meskipun mereka menyadari bahwaatau melanggar kode etik.
Beberapa minggu lalu sempat viral video anak dibawah umur nge-vape. Netizen geram menonton video tersebut. Kita juga dapat menengok fakta bahwa sudah bertahun-tahun kita melihat anak dibawah umur mengendarai motor, padahal kita tahu betul bahwa hanya warga yang telah berumur 17 dan yang mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi_) yang berhak dan legal mengendarai kendaraan bermotor.
Sosialisasi akan penggunaan rokok elektrik sangat diperlukan dari orang tua ke anak, diikuti dengan sosialisasi dari pihak sekolah.
Meskipun beberapa lembaga kesehatan maupun di Indonesia atau di luar negri memaparkan bahwa rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional, pengawasan yag ketat kepada anak dibawah umur untuk mencegah penyalahgunaan vape sangatlah penting.
https://www.rcplondon.ac.uk/news/promote-e-cigarettes-widely-substitute-smoking-says-new-rcp-report