ALASAN KENAPA E- LIQUID VAPE TERKENA WAJIB CUKAI !

Posted on2 Years ago 759
Love0

Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan berupa PMK No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi :

1) Ekstrak dan esens tembakau
2) Tembakau Molases
3) Tembakau Hirup
4) Tembakau Kunyah.

Nah , liquid Vape itu termasuk di kategori nomor 1 , yaitu ekstrak dan esens tembakau.

Pemerintah telah menetapkan aturan pengenaan cukai pada cairan/liquid vape di Indonesia mulai berlaku pada “1 JULI 2018” sesuai dengan PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“1 JULI 2018” juga sering diperingati sebagai Harinya Para Vapers di Indonesia atau Hari Vape Nasional.

Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.

Menu

QR code

Create a free account to save loved items.

Sign in

Create a free account to use wishlists.

Sign in