ALASAN KENAPA E- LIQUID VAPE TERKENA WAJIB CUKAI !
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan berupa PMK No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi :
1) Ekstrak dan esens tembakau
2) Tembakau Molases
3) Tembakau Hirup
4) Tembakau Kunyah.
Nah , liquid Vape itu termasuk di kategori nomor 1 , yaitu ekstrak dan esens tembakau.
Pemerintah telah menetapkan aturan pengenaan cukai pada cairan/liquid vape di Indonesia mulai berlaku pada “1 JULI 2018” sesuai dengan PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“1 JULI 2018” juga sering diperingati sebagai Harinya Para Vapers di Indonesia atau Hari Vape Nasional.
Leave a Comment
Leave a Reply
Please login to post a comment.